Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang, Bagaimana supaya Lepas dari Jeratnya?

Kompas.com - 18/11/2019, 11:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ketika dana sudah terakumulasi dalam escrow account tersebut, perusahaan debt settlement akan menghubungi kreditor si klien dan berusaha membuat mereka menerima jumlah pembayaran utang yang jauh lebih kecil. Katakanlah 10 persen hingga 50 persen dari total utangmu.

Tetapi perlu diingat, tidak semua kreditor selalu menerima tawaran yang lebih rendah, dan kemungkinan ada konsekuensi pajak.

Di Indonesia, ada 7 lembaga yang mengurus penyelesaian utang atau sengketa yaitu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Baca juga: Macam-macam Alasan Telat Bayar Kartu Kredit, Anda Termasuk yang Mana?

4. Bayar utang dengan tingkat suku bunga tinggi

Berusahalah membayar kartu kredit atau pinjaman yang terbebani karena suku bunga tinggi terlebih dahulu. Tetapkan tujuan untuk membayar jumlah tertentu terhadap utang itu tiap bulan. Ketika utang dengan suku bunga tinggi tersebut telah lunas, terapkan uang ekstra itu ke utang yang lainnya.

5. Bayar utang sesuai jatuh tempo

Jika tidak, maka ada biaya penalti dan bunga kredit yang bakal bertambah pada tagihanmu. Sebaiknya, bayar tagihan kartu kreditmu sebelum tanggal jatuh tempo (setidaknya satu minggu).

Beberapa perbankan terkadang ada yang baru menagihkan pembayaran kartu kreditmu sekitar satu atau dua hari sebelum jatuh tempo.

Baca juga: 3 Kesalahan Fatal Pemegang Kartu Kredit


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com