Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Asuransi Bumiputera, Status Mutual Dihapuskan

Kompas.com - 19/11/2019, 06:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito mengatakan, langkah awal untuk menyelamatkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan langkah "demutual" atau penghapusan status mutual (usaha bersama) dari salah satu perusahaan asuransi tertua di Tanah Air itu.

"Menunggu PP dari Presiden untuk demutual. Sekarang kan direksinya juga baru. Nanti kami akan minta juga keterangan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA)," kata Dito usai rapat tertutup dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut dia, langkah penyelamatan terhadap Bumiputera akan lebih mudah jika status mutual tersebut dihapuskan.

Namun, Dito enggan merinci langkah lanjut untuk penyelamatan Bumiputera, jika status mutual perusahaan tersebut sudah dilepaskan.

Baca juga: Keuangan AJB Bumiputera Negatif Rp 20 Triliun, Ini Kata OJK

Sebagai informasi, Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan berbentuk mutual di Indonesia. Oleh karena status itu, pemegang polis Bumiputera sekaligus bertindak sebagai pemilik perusahaan.

Namun masalah likuiditas mendera Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum rapat tertutup pada Senin siang ini, sejumlah anggota Komisi XI DPR mempertanyakan masalah likuiditas Bumiputera.

Dito enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Bumiputera hingga keputusan akhir diputuskan oleh pemerintah, OJK, DPR dan Bumiputera.

"Detailnya saya enggak bisa jelaskan saat ini. Itu juga keputusan yang masih bersifat mungkin," ujar dia.

Baca juga: Aset Disita Mantan Direktur, AJB Bumiputera 1912 Lakukan Perlawanan Hukum

Namun yang pasti, kata Dito, Komisi XI DPR akan mengupayakan pembentukan panja atau panitia kerja guna membahas khusus masalah Bumiputera.

"Kami harapkan secepatnya, semoga sebelum reses," ujar dia.

Rapat tertutup antara Komisi XI dan OJK berlangsung empat jam pada Senin siang hingga petang.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com