Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Pangkas Jabatan Deputi di Kementerian BUMN

Kompas.com - 19/11/2019, 12:19 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memangkas empat jabatan deputi di kementeriannya.

Di era Rini Soemarno, jabatan deputi diisi oleh tujuh orang. Nantinya, Erick akan memangkasnya menjadi hanya tiga orang.

“Alhamdulillah, saya dan kedua Wakil Menteri sudah bertemu dengan semua Pejabat Eselon I secara langsung dan menjelaskan mengenai restrukturisasi ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2019).

Erick menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat gerak dalam membangun bangsa ini. Atas dasar itu efisiensi birokrasi sudah saatnya dilakukan.

Baca juga: Erick Thohir Sapu Bersih Seluruh Eselon I Kementerian BUMN

Penyederhanaan birokrasi ini sudah dicanangkan Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan Presiden 2019-2024 yang disampaikan di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya akan berupaya sedemikan rupa agar mereka yang ada di dalam lingkungan BUMN, baik di Kementerian maupun di unit usaha, adalah orang-orang dengan akhlak yang baik," terang Erick.

"Berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat. Mereka yang sudah berkeringat dan masih mau berkeringat dan memiliki akhlak yang baik, juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi bagi negeri ini, di sini. Yang penting, akhlaknya baik," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com