Adapun saat ini, telah terdapat 72 kapal ikan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 45 diantaranya masih dalam keadaaan baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya berada dalam kondisi kurang baik alias harus direparasi.
Terkait kapal-kapal yang dimusnahkan, Edhy masih belum memikirkan pemusnahan harus ditenggelamkan atau sebaliknya. Dia hanya ingin mematuhi putusan pengadilan.
"Saya enggak tahu nanti hasilnya ya. Yang jelas sesuai putusan pengadilan. Dan sebenarnya yang ditenggelamkan sudah banyak juga, ada ratusan ya. Dan sudah berlaku 5 tahun ini. Mau kita penuhin (laut kita) seperti itu? Sementara (padahal) bisa kita manfaatkan," pungkasnya.
Baca juga: Susi soal Penghentian Penenggelaman Kapal: Tak Perlu Lagi Bicara...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.