Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Bakal Hibahkan Kapal, Diserahkan ke Siapa?

Kompas.com - 19/11/2019, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih mengkaji mekanisme dan siapa yang akan menerima kapal hibahan bekas pencuri ikan.

Adapun saat ini, telah ada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), koperasi, kampus, dan para nelayan yang meminta hibahan kapal eks asing tersebut.

"Memang ada juga kampus yang sudah minta untuk pelatihan dan bisa juga untuk pendidikan. Bisa juga untuk masyarakat pesisir, untuk koperasi," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Senin (19/11/2019).

Kendati banyak yang meminta, Edhy tak serta-merta memberikannya. Pihaknya bersama stakeholder terkait masih menyusun siapa yang layak mendapat kapal hibahan.

Baca juga: Menteri KKP Janji Berikan Kapal Sitaan untuk Nelayan

Dia ingin, penerima kapal sudah sesuai dan memanfaatkannya dengan baik sehingga tidak ada lagi kapal-kapal mangkrak setelah dihibahkan karena kurangnya pemanfaatan, apalagi dijual kepada mafia pencuri ikan.

"Ya nanti dulu, makanya kita lihat kan. Yang jelas kami lagi menyiapkan siapa penerimanya, siapa yang akan menjadi tujuan. Harus kita pastikan yang kita serahkan ini bisa melakukan. Jangan sampai begitu kita serahkan nanti dijual," ujarnya.

Edhy menuturkan, pengkajian bakal dilakukan selambat-lambatnya hingga 10 Desember 2019 mendatang. Pengkajian meliputi penerimaan dan mekanisme penghibahan.

"Saya diminta Pak Luhut untuk mengkaji, ini kapal arahnya mau dikemanain. Kita diminta untuk mengkaji dari sisi penerimanya, dari sisi pelakunya," ungkap Edhy.

Baca juga: Kadin Minta Menteri KKP Cabut Izin Kapal Pengusaha Ikan Tak Taat Aturan

Dia ingin, mekanisme pemberian kapal tidak menggunakan sistem lelang. Akan tetapi, Edhy mengungkap, memang ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar.

"Kalo bisa enggak usah lelang. Tapi kan aturan-aturan tetap ada. Kan enggak bisa kita langgar," tandasnya.

Adapun saat ini, telah terdapat 72 kapal ikan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 45 diantaranya masih dalam keadaaan baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya berada dalam kondisi kurang baik alias harus direparasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com