Penetapan itu melalui keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa di Provinsi Bali yang telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tertanggal 4 Oktober 2019.
Kepmen tersebut mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim. Luas keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kawasan seluas 1.243,41 hektare yang telah menjadi kawasan konservasi maritim itu tidak bisa dilakukan reklamasi.
"Tidak diperbolehkan. Untuk reklamasi yang tidak sesuai dengan aturan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan. Ruang air tetap ruang air kan pressure-nya rendah. Kalau direklamasi bisa saja terjadi abrasi di bagian lain," pungkasnya di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).
Baca juga: Pengamat: Penolakan Ahok Jadi Dirut Pertamina Sangat Politis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.