Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mudahkan Perizinan Usaha, Kemendag Kembangkan SIMPKTN

Kompas.com - 19/11/2019, 15:01 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini pemerintah sedang mengembangkan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui portal Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN).

Direktur Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, SIMPKTN mencakup beberapa layanan.

“Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” kata Veri, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Chatib: Teruskan Perampingan Perizinan Usaha

Lebih lanjut, kata Veri, SIMPKTN juga menyediakan aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

NPB merupakan identitas barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang diimpor atau diperdagangkan.

Untuk memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan LPK sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Baca juga: Sanksi Bagi Pelumas Tanpa SNI

Dengan adanya integrasi antara aplikasi NPB dan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB tanpa datang ke kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” kata Veri.

Integrasi kedua aplikasi tersebut juga memudahkan Kemendag dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar dan menjamin kredibilitas serta validitas dokumen SPPT-SNI.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menuntut pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.

Mulai diberlakukan

Kemendag melalui Ditjen PKTN menyelenggarakan Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut Kemendag melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.

“Melalui pertemuan ini, Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” kata Veri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK melalui portal SIMPKTN efektif berlaku mulai 1 Desember 2019.

Peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

Baca juga: Pemerintah Jamin Tak Batasi Impor Baja Meski Wajib Ber-SNI

“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” kata Veri.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang terdiri dari perwakilan produsen dan importir produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib, asosiasi dan LPK, serta instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, perwakilan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, dan perwakilan PT. Electronic Data Interchange Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com