Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Kompas.com - 19/11/2019, 16:22 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi sebesar 6,25 persen, simpanan valas sebesar 1,75 persen dan rupiah pada BPR sebesar 8,75 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS menyebutkan bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Baca juga: LPS : Hati-hati dengan BPR yang Tawarkan Bunga Tinggi dan Cashback

Pertimbangan pertama adalah suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli sampai Oktober 2019.

“Dalam diskusi yang kami lakukan ada beberapa faktor yang menjadi pertimabangan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan perbankan dan kami melihat konidis kita masih tetap berjalan namun ada tanda ekonomi mengalami perlambatan. Lalu ada juga ketentuan yang dilongaarkan oleh BI dan OJK kita berharas kondisi ekonomi Indonesia tetap terjaga,” kata Halim di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit, dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi.

Baca juga: LPS: Kredit Bermasalah di Perbankan Aman Hingga Tahun Depan, Asal...

“Perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. SBP Rupiah terpantau turun 12 bps menjadi 5,48 persen pada periode observasi (15 Oktober 2019 hingga 11 November 2019). Sementara untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (18 September 2019 hingga 8 Oktober 2019) tercatat juga mengalami penurunan sebesar 7 bps menjadi 1,08 persen,” ungkap Halim.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter.

Mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Halim menyebut, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.

“Pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter domestik (suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate) sebesar 100 bps dan The Fed sebesar 75 bps sepanjang Juli-Oktober 2019, suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan khususnya pada produk time deposit (deposito). Di sisi lain komponen distance margin yang merupakan respresentasi intensitas persaingan antar bank untuk Rupiah menunjukkan tren kenaikan,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com