Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Butuh Waktu Panjang dan Anggaran Besar untuk Verifikasi 74.000 Desa

Kompas.com - 19/11/2019, 21:48 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa butuh waktu panjang untuk melakukan verifikasi data administrasi desa dan evaluasi dana desa yang dialirkan ke 74.593 desa.

Verifikasi dan evaluasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut atas dugaan desa fiktif yang sebelumnya sempat disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Tadi pagi kami mau siapkan evaluasi desa ini dilakukan. Itu didasarkan pada UU nomor 6 tahun 2014. Ada lebih dari 100 item yang harus dicermati bagaimana desa itu memenuhi persyaratan administratif," ujar Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

"Jadi waktunya enggak bisa cepat. Anggaran enggak bisa kecil. 74 ribu lebih desa.  Mengevaluasi itu butuh waktu yang panjang dan secara bertahap dilakukan," lanjut dia.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Naik Awal 2020, Ini Kata Luhut

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah persyaratan suatu wilayah disebut desa, salah satunya jumlah penduduk minimal. Untuk wilayah Jawa, penduduknya harus minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Sulawesi minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, hingga Papua dan Papua Barat minimal 500 jiwa atau 100 KK.

Benny pun memastikan hingga saat ini belum ada indikasi keberadaan desa fiktif. Menurut dia, setiap desa yang terdaftar memenuhi persyaratan utama yaitu ada penduduk, pemerintahan dan wilayah yang jelas.

"Secara umum, desa itu memenuhi tiga persyaratan utama tadi itu. Tidak ada fiktif makanya," katanya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan, hingga saat ini dalam proses pencairan dana desa, sudah melalui proses yang ketat.

Baca juga: Kemenkeu Bekukan Aliran Dana Desa Tahap III ke Desa Fiktif

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi desa untuk bisa mendapatkan kucuran dana desa secara penuh dalam tiga tahap. Pada persyaratan tahap I, dana desa yang akan dicairkan adalah 20 persen dari pagu. Namun Pemda wajib memberikan peraturan desa (Perdes) hingga APBDes selama tahun sebelumnya.

Begitu juga dengan pencairan tahap II dan III yang masing-masing sebesar 40 persen dari pagu. Pemda wajib memberikan laporan berupa realisasi dan konsolidasi dana desa sebelumnya serta kelengkapan laporan di masing-masing tahapan pencairan.

Astera pun mengatakan, pemerintah telah membekukan aliran dana desa ke desa-desa yang diindikasi tidak memiliki kelengkapan administrasi yang memadai.

"Kan ini kan jalurnya dari RKUN ke RKD tingkat 2 baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kami freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ujar dia.

Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada Desa Fiktif, Hanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com