Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa Fiktif, Diperdebatkan Antar-Kementerian hingga Dana Desa Dibekukan

Kompas.com - 20/11/2019, 09:35 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Saya mengatakan tidak ada (desa fiktif). Kemarin sudah konferensi pers dengan Kemendagri, jadi desa itu ada, tidak ada desa fiktif. Memang ada desa yang perlu dikuatkan dalam hal-hal administratif," ujar Benny di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dia pun mencontohkan beberapa kelengkapan administrasi desa kerap kali luput dan membuat keberadaan desa menjadi dipertanyakan. Misalnya persoalan adanya pejabat desa yang meninggalkan desanya dan pencatatan penduduk yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi oleh tim Kemendagri di desa-desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan.

2. Verifikasi Desa Secara Menyeluruh Sulit Dilakukan

Pihak Kemendagri menilai, proses verifikasi data administrasi data administrasi desa dan evaluasi dana desa yang dialirkan ke 74.593 desa sulit dilakukan. Benny menilai, jumlah tersebut amat besar sehingga dibutuhkan waktu yang panjang dan anggaran yanng tak sedikit.

Baca juga : Kemendagri: Tidak Ada Desa Fiktif, Hanya...

"Tadi pagi kami mau siapkan evaluasi desa ini dilakukan. Itu didasarkan pada UU nomor 6 tahun 2014. Ada lebih dari 100 item yang harus dicermati bagaimana desa itu memenuhi persyaratan administratif," ujar Benny.

"Jadi waktunya enggak bisa cepat. Anggaran enggak bisa kecil. 74 ribu lebih desa. Mengevaluasi itu butuh waktu yang panjang dan secara bertahap dilakukan," lanjut dia.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah persyaratan suatu wilayah disebut desa, salah satunya jumlah penduduk minimal.

Untuk wilayah Jawa, penduduknya harus minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Sulawesi minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, hingga Papua dan Papua Barat minimal 500 jiwa atau 100 KK.

3. Aliran Dana Desa ke Desa Fiktif Dibekukan

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) membekukan aliran dana desa tahap tiga untuk desa-desa yang diketahui bermasalah. Dana desa tersebut seharusnya cair pada Desember 2019 mendatang. Hal tersebut dilakukan menyusul proses verifikasi administrasi desa yang dilakukan oleh Kemendagri.

"Kan ini kan jalurnya dari RKUN ke RKD tingkat 2 baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Astera pun menjelaskan, dalam proses pencairan dana desa pemerintah pusat menyalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Desa (RKD).

Sejak tahun 2017 hingga 2019 pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa keempat desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan yang terindikasi fiktif sebesar Rp 9,3 miliar.

Dari total tersebut, baru Rp 4,4 miliar yang diterima oleh keempat desa dan sisanya, Rp 4,9 miliar belum diterima.

Benny pun tidak menutup kemungkinan dana yang disalurkan ke desa-desa tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat jika keempatnya terbukti tidak memenuhi ketentuan administratif desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.

"Kebijakannya dengan Kemenkeu akan ada perhitungan dengan pemerintah daerah bagaimana terkait uang yang sudah disalurkan," ujar Benny di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com