Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2019, 21:08 WIB
Rina Ayu Larasati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah berencana membagikan kartu pra-kerja yang merupakan kartu bantuan pelatihan vokasi yang akan diberikan kepada pencari kerja, pekerja buruh aktif, dan terkena putus hubungan kerja (PHK) yang membuat peningkatan kompetensi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebut ada delapan cara untuk bisa mendapatkan kartu pra-kerja.

"Jadi desain kartu pra-kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida saat menghadiri rapat dengan komisi IX DPR di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Bukan Sekadar untuk Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Prakerja

Pertama-tama calon peserta harus mendaftarkan diri melalui kemenaker.go.id

"Prinsip first in first serves. Artinya yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan," ucap Ida.

Kedua, pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online. Hasilnya pun akan diumumkan melalui situs Kemenaker.

Ketiga, kalau calon peserta lulus seleksi, mereka perlu memilih lembaga pelatihan vokasi melalui website atau aplikasi.

Baca juga: Berbasis Digital, Kartu Pra-Kerja Jokowi Diluncurkan Awal 2020

Keempat, peserta nantinya akan mengikuti pelatihan sesuai pilihan mereka, baik secara tatap muka maupun daring. Biaya pelatihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta akan ditanggung pemerintah.

Kelima, setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi, biaya akan disubsisidi dari program kartu pra-kerja hingga Rp 90.000.

Keenam, peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp 500.000.

"Karena mereka pencari kerja mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," kata Ida.

Ketujuh, peserta akan memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.

Terakhir, peserta harus mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.

Baca juga: Siapkah Pemerintahan Jokowi Merealisasikan Kartu Pra Kerja di 2020?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com