Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dinilai Bukan Sosok yang Tepat Berantas Mafia di BUMN

Kompas.com - 21/11/2019, 16:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai sosok Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak akan mampu memberantas mafia di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebab, menurut Marwan, untuk memberantas mafia di BUMN diperlukan sosok yang bersih. Sedangkan Ahok, lanjut dia, mempunyai rekam jejak yang buruk.

“Kalau mau menyapu halaman secara bersih, gunakanlah sapu yang bersih. Tapi, kalau sapu belepotan banyak kotoran ya tidak bisa," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Faisal: Ahok Itu Bukan Malaikat, melainkan Roh Motor Perubahan

Marwan menilai masih ada kasus dugaan korupsi yang menyandung Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu kasusnya, yakni kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Kalau Ahok diduga belepotan berbagai kasus korupsi, saya duga justru banyak orang yang lebih terkontaminasi atau bahkan ada dugaan melanggengkan mafia yang ada," kata Marwan.

Atas penilaian itu, Marwan secara tegas menolak jika Ahok akan dijadikan salah satu petinggi di perusahaan BUMN.

Baca juga: Pro-Kontra Ahok Jadi Bos BUMN

“Kami imbau yang mendukung Ahok agar hatinya terbuka, karena ada tanggung jawab sosial. Sikap mendukung Ahok (secara) membabi buta itu salah,” ucap dia.

Sebelumnya, Ahok dikabarkan akan menempati posisi sebagai pejabat perusahaan BUMN. Namun, hingga kini belum diketahui pasti BUMN mana yang akan jadi tempat Ahok bekerja.

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga sempat mengomentari rencana Presiden Jokowi menjadikan Ahok sebagai pejabat perusahaan badan usaha milik negara ( BUMN). Menurut dia, hal itu hanya akan menambah masalah baru.

Baca juga: Pengamat: Penolakan Ahok Jadi Dirut Pertamina Sangat Politis

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com