Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Staf Khusus Presiden, 7 Milenial Ini Dapat Gaji Rp 51 Juta Per Bulan

Kompas.com - 22/11/2019, 17:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memiih staf khusus yang akan membantunya dalam lima tahun ke depan.

Jokowi pun telah memperkenalkan ketujuh staf khususnya kepada publik pada Jumat (22/11/2019). Nah berapa kira-kira gaji yang akan didapatkan oleh mereka?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Baca juga: 3 Sektor Ini Janjikan Gaji Besar pada 2020, Berapa Besarannya?

Di dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Baca juga: Moeldoko: Tugas Staf Khusus Milenial Jembatani Istana dengan Anak Muda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com