Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Pendirian Badan Usaha, Pemerintah Janji Prosesnya 7 Menit

Kompas.com - 22/11/2019, 17:23 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan pendirian badan usaha dan pemberian legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk mendorong perkembangan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Kebijakan ini untuk mendorong kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2019).

Yasona menjelaskan, beberapa langkah penyederhanaan pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu tahap, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

“Pengumunan perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan,” kata Yasona.

Baca juga: Pesawat Tujuan Bandara Soetta Mendarat di Halim, Ini Penjelasan Garuda

Selain itu, untuk pendaftaran UKM dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran. Nantinya, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya.

Selain itu perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.

Lalu, kemudahan lainnya, yakni tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumunan perusahaan dilakukan secara online dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

“Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UKM untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UKM dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ucap dia.

Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law.

Baca juga: Erick Thohir Segera Rombak Pejabat Pertamina, Kode Ahok Mau Masuk?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com