Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Minta Produk Wealth Management Asing Bisa Dijual di Dalam Negeri

Kompas.com - 25/11/2019, 12:47 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta agar regulasi mengenai penjualan produk wealth management offshore atau produk-produk keuangan asing bisa kembali digelontorkan.

Ketua Umum Perbanas sekaligus Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor Siahaan mengatakan, dengan ketatnya kondisi likuiditas dalam negeri, dibukanya pasar keuangan dalam negeri terhadap produk-produk keuangan global bisa memambah likuiditas di dalam negeri.

"Kita kan saat ini (dalam) rezim devisa bebas. Kami mengetahui likuiditas pasar sekarang mengetat LDR (rasio penyaluran kredit terhadap simpanan) di kisaran 94 persen sampai 95 persen," ujarnya ketika memberi paparan di depan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).

"Alangkah baik (kalau) kita buka wealth management product diberi kesempatan masyarakat beli offshore products dari luar," sambung Tigor.

Baca juga: Capai 7 Persen, Ini Bunga Deposito Bank di Awal Pekan

Tigor mengatakan, minat masyarakat terhadap produk-produk keuangan asing cukup tinggi. Namun, karena regulasi yang mengetat pasca krisis 2008 yang dipicu bangkrutnya perusahaan investasi asal AS Lehman Brothers, pemasaran produk-produk wealth management offshore pun mulai terbatas.

Hal tersebut memicu Bank Indonesia (BI) mengatur penjualan wealth management offshore dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.

Dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka aturan tersebut kini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 di mana bank yang menjadi agen harus mengantongi izin dari OJK.

Untuk menjadi agen Instrumen Investasi Asing Efek, bank harus memenuhi persyaratan sebagai agen Instrumen Investasi Asing Efek sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, selain itu bank dilarang bertindak sebagai sub agen dalam melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar.

Baca juga: Transaksi Uang Digital Melonjak, Pendapatan Non-Bunga Bank Tergerus

"Mereka ingin beli Dow Jones, Alibaba, tapi dia enggak bisa karena ditutup kemungkinannya. Maka yang dia lakukan adalah melakukan transfer uang ke rekening di Singapura, London, Hong Kong, dan negara lain," ujar Tigor.

Hal serupa pun diungkapkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) yang sekaligus CEO Citi Indonesia Batara Sianturi.

Menurut dia, dengan dibukanya pasar keuangan dalam negeri terhadap produk wealth management offshore, bisa meningkatkan daya saing perbankan Indonesia.

"Kita kan saat ini sudah terlibat dalam sistem Automatic Exchange of Information (AEoI), dengan masuknya offshore banking Indonesia bisa membuat regulasi agar perbankan Indonesia bisa kompetitif dengan Singapura dan Hong Kong," ujar dia.

Baca juga: Soal Mafia Migas, Ahok: Saya Bukan Godfather

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com