JAKARTA, KOMPAS.com - Ingat iklan trading yang viral di dunia maya dari Binomo? Ternyata Binomo masuk dalam deretan investasi berstatus ilegal alias investasi bodong.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs Binomo.com dan Binomo.net.
Nyatanya, Binomo yang menyediakan jasa trading forex malah bersalin rupa dengan alamat laman baru.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Sangat Beragam, Bagaimana Cara Menghindarinya?
Kepala Bappebti Kemendag, Tjahja Widayanti mengatakan, selama ini pihaknya telah bertindak agar usaha trading tersebut segera dilakukan pemblokiran. Selain itu, akan terus mengawasi segala upaya yang dilakukan Binomo.
"Kami akan selalu memantau dan memblokir situs-situs yang ilegal dengan bantuan Kominfo," katanya kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi sekaligus sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hal investasi bodong.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tindak 27 Entitas Investasi Ilegal