Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skuter Listrik, Regulator Diminta Tak Hanya Tegas ke Pengguna

Kompas.com - 25/11/2019, 16:40 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta mengambil tindakan tegas terhadap operasional Grabwheels di Jakarta. Peneliti Cikini Studi mengatakan operasional bisnis Grabwheels minim standar keamanan dan perlindungan bagi pengguna jasanya.

Keamanan yang minim itu, misalnya dalam masalah keamanan pengguna seperti helm, perisai diri seperti alat pelindung kaki dan siku, dan rompi yang menggunakan reflector.

“Akhir-akhir ini berkembang pemberitaan seolah yang salah hanya pengguna, atau penyewanya saja, sehingga yang didisiplinkan dan di denda si pengendara. Padahal seharusnya Grabwheels juga harus dibebankan tanggung jawab," ujar peneliti Cikini Studi Teddy Mihelde Yamin seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Kemenhub Sebut Skuter Listrik Lebih Banyak untuk Gaya-gayaan...

Menurut Teddy, pihak Grabwheels belum pernah mempubkikasikan hasil studi kelayakan maupun AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dari usaha mereka. Teddy pun mempertanyakan izin beroperasi Grabwheels di jalan raya dan trotoar.

Dia pun mengatakan, terlepas dari lengahnya pengemudi ketika terjadi kasus tabrakan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, menurut dia pengelola Grabwheel pun juga lengah dalam mengelola bisnisnya. 

"Berbagai pihak turut andil dalam terjadi tabrakan seperti yang terjadi Minggu (10/11/2019) lalu di Senayan Jakarta,” kata Teddy.

Menurut Teddy, masalah kecelakaan yang menewaskan penyewa di jalan raya seharusnya  dilihat secara obyektif. Ada proses sebab dan akibat. Seharusnya, regulator tidak hanya menyalahkan pihak penabrak saja.

Baca juga: Pertamina : Mahalnya Avtur Karena Kondisi Geografis RI

Menurut Teddy, upaya Polda Metro Jaya yang akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya dan sebab pelangaran lain, adalah langkah yang tepat. Walau demikian, menurut dia hal itu belum cukup mencerminkan asas keadilan.

Kebijakan penggunaan skuter listrik di jalan raya, trotoar dan jembatan penyeberangan sudah seharusnya diatur secara tegas dan dijalankan dengan pengawasan oleh aparat yang berwenang.

"Bisnis jasa sewa skuter listrik ini harus juga memiliki regulasi yang ketat mengenai hak, tanggung jawab sosial, dan ketertiban umum di saat mereka menjalankan bisnis jasa secara online dengan berbasis aplikasi. Jangan nanti seperti ojek online, setelah menggurita baru mau ditertibkan, enggak bakal bisa,” kata Teddy.

Di lain sisi, menurut Teddy, regulasi jam berbisnis penyedia jasa sewa skulter listrik juga harus diatur secara tegas. 

Baca juga: Ikuti Ahok, Susi dan Jonan Akan Jadi Petinggi di BUMN?

Pemilik bisnis Grabwheels juga harus memperhatikan kelengkapan pengamanan standar pengguna jasa, seperti helm, alas lutut, siku-siku tangan dan perangkat keselamatan lainnya.

Sementara, praktisi hukum Ori Rahman mengatakan, masyarakat harus belajar dari pengalaman korban kecelakaan, melakukan introspeksi terhadap kemungkinan kelaiaian korban pengguna jasa skuter listrik. 

“Sebuah kecelakaan terjadi, ada sebab dan akibat. Bukan kesalahan tunggal. Dalam hal ini, regulator juga harus introspeksi terhadap tata aturan yang diterapkan. Begitu juga penyedia jasa seperti Grabwheels, mereka harus ikut bertanggung jawab terhadap kemungkinan ekses dari bisnis yang dijalankan,” tukas dia.

Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Tak Angkat Ahok Jadi Dirut Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com