Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2019, 06:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan masih kesulitan dalam memungut pajak perusahaan-perusahaan digital asal luar negeri seperti Netflix, Google, Spotify, hingga Facebook.

Sebab, dalam prinsip yang tertuang dalam UU Perpajakan, objek pajak adalah yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Padahal, perusahaan-perusahaan digital tersebut, tanpa kehadiran isik atau menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) telah meraup pundi-pundi pendapatan dari dalam negeri.

Baca juga: Sri Mulyani Mengutak-atik Cara agar Bisa Pajaki Netflix

"Kalau barang berwujud kan Bea Cukai ada di situ, kalau kita beli film mungutnya gimana? Kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Untuk itulah, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Artinya, pemerintah nanti bisa menarik pajak dari penyedia layanan media streaming digital video on demand, seperti Netflix.

"Makannya dengan omnibus law kita minta tolong, hey kamu tolong pungutin (PPN ke konsumen) meskipun orangnya di luar," jelas Suryo.

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com