Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Omnibus Law, Pemerintah Kejar Pajak Netflix hingga Facebook

Kompas.com - 26/11/2019, 06:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan masih kesulitan dalam memungut pajak perusahaan-perusahaan digital asal luar negeri seperti Netflix, Google, Spotify, hingga Facebook.

Sebab, dalam prinsip yang tertuang dalam UU Perpajakan, objek pajak adalah yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Padahal, perusahaan-perusahaan digital tersebut, tanpa kehadiran isik atau menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) telah meraup pundi-pundi pendapatan dari dalam negeri.

Baca juga: Sri Mulyani Mengutak-atik Cara agar Bisa Pajaki Netflix

"Kalau barang berwujud kan Bea Cukai ada di situ, kalau kita beli film mungutnya gimana? Kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Untuk itulah, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Artinya, pemerintah nanti bisa menarik pajak dari penyedia layanan media streaming digital video on demand, seperti Netflix.

"Makannya dengan omnibus law kita minta tolong, hey kamu tolong pungutin (PPN ke konsumen) meskipun orangnya di luar," jelas Suryo.

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com