Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Omnibus Law, Pemerintah Kejar Pajak Netflix hingga Facebook

Kompas.com - 26/11/2019, 06:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan masih kesulitan dalam memungut pajak perusahaan-perusahaan digital asal luar negeri seperti Netflix, Google, Spotify, hingga Facebook.

Sebab, dalam prinsip yang tertuang dalam UU Perpajakan, objek pajak adalah yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Padahal, perusahaan-perusahaan digital tersebut, tanpa kehadiran isik atau menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) telah meraup pundi-pundi pendapatan dari dalam negeri.

Baca juga: Sri Mulyani Mengutak-atik Cara agar Bisa Pajaki Netflix

"Kalau barang berwujud kan Bea Cukai ada di situ, kalau kita beli film mungutnya gimana? Kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Untuk itulah, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Artinya, pemerintah nanti bisa menarik pajak dari penyedia layanan media streaming digital video on demand, seperti Netflix.

"Makannya dengan omnibus law kita minta tolong, hey kamu tolong pungutin (PPN ke konsumen) meskipun orangnya di luar," jelas Suryo.

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Di dalam Omnibus Law, ketentuan mengenai BUT juga akan direvisi.

Suryo menjelaskan, pemerintah tidak mengharuskan kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia melainkan mengacu pada kehadiran perusahaan tersebut yang terlihat secara ekonomi (significant economic presence).

"Jadi kenapa kita membuat pilar di omnibus mengenai pemungutan PPN oleh yang ada di luar negeri, Karena luar negeri by UU bukan subjek pajak kita, kalau barang jelas lewat Priok dan Soetta, kalau beli jasa beli film kan langsung lewat kabel masuk rumah," jelas dia.

Sebagai informasi, Australia telah terlebih dahulu memajaki Netflix dengan peraturan perpajakan mereka yang disebut dengan Netflix Tax.

Namun demikian, aturan perpajakan tersebut pun dibuat lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hanya membayar pajak kurang dari 1 persen sepanjang 2018 di Australia.

Padahal, di tahun tersebut mereka meraup untung mulai dari 600 juta dollar AS hingga 1 juta dollar AS. Pajak yang dibayarkan hanya sekitar 341.793 dollar AS (0,06 persen).

Baca juga: Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google hingga Netflix

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com