JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.
Hal itu dinilai membuka kemungkinan penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.
"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Asosiasi: 3 Pabrik Alas Kaki Hengkang dari Banten karena Kenaikan Upah
Menurut dia, upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu. Said menyatakan, tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan, karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP.
Padahal UMP terkadang lebih kecil daripada UMK. Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,668,372. Sementara itu, UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.
"Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya Rp 4,2 juta hanya mendapatkan upah Rp 1,6 juta. Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh," tegasnya.
Pada kesempatan itu KSPI juga meminta UMK tahun 2020 naik sebesar 15 persen. Tak hanya itu, mereka juga mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya di atas UMK juga segera ditetapkan.
Buruh meminta agar Kepala Daerah berani menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh dengan menetapkan UMK di atas PP 78/2015.
Baca juga: Upah Riil Buruh Tani Naik Tipis Jadi Rp 38.278 Per Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.