Padahal, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Baca juga: Jadi Komut Pertamina, Ahok Siap Mundur dari PDI-P
Hasto mengatakan, dalam sejarahnya kader PDI-P selalu bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara.
Ia meyakini, meski sebagai kader partai, namun Ahok akan bekerja demi kepentingan bangsa.
"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," kata Hasto.
Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDI-P. Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Jadi Komut Pertamina, Ahok Tak Mau Lagi Asal Bicara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.