Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMEI Diberlakukan, Pedagang Ponsel Memperkirakan akan Rugi 50 Persen

Kompas.com - 26/11/2019, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang memperkirakan pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 akan menyebabkan kerugian bagi pedagang.

"Kerugian bisa di atas 50 persen pendapatan," ucap seorang satu pedagang ponsel di Jakarta, Yongki Kedoh (32, Selasa (26/11/2019).

Kerugian tersebut masih prakiraan. Namun, dia akan memperhitungkan kembali ketika beleid itu diterapkan. Namun, hingga kini, belum ada gejala kerugian meski informasi adanya aturan IMEI telah diketahui masyarakat. Baik itu pedagang maupun konsumer.

"Masih normal ketika diadakan sosialisasi hari ini. Praktisnya begini, beberpa tahun sebelumnya sudah banyak rumor dan tidak terjadi (penurunan penjualan ponsel)," ujarnya.

Namun, dia tidak menampik hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tertarik membeli ponsel black market (BM) sebelum aturan ini diberlakukan. Pasalnya, harga ponsel BM lebih murah dibanding harga premium.

Baca juga : Regulasi IMEI Diterapkan 2020, Ini Permintaan Penjual Ponsel

Meskipun demikian, tetap saja bakal ada keluhan dari konsumer karena aturan IMEI ini. Dia meminta kepada pemerintah, agar mensosialisasikan regulasi IMEI ke seluruh titik penjual ponsel.

Tujuannya, agar konsumen dan pedagang mendapat pengetahuan akan adanya regulasi tersebut serta meminimalisir aduan serta kerugian.

"Kalau mau diadakan sosialisasi secara menyeluruh. Harusnya langsung ke masyarakat melalui media-media yang ada. Setelah mereka tahu ada respon balik dari mereka," ujarnya.

Perlu diketahui, bila regulasi IMEI mulai diterapkan pada 18 April 2020, yang dibarengi dengan pengenaan sanksi.

Untuk pedagang, bakal ada pencabutan izin serta penarikan produk. Sedangkan konsumer, akan mengalami risiko pemblokiran terhadap ponsel BM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com