Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Sukuk, Pemerintah Kantongi Rp 7,9 Triliun

Kompas.com - 27/11/2019, 12:54 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengantongi Rp 7,9 triliun setelah melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada tanggal 26 November 2019.

Seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (27/11/2019), jumlah tersebut lebih kecil dari total tawaran masuk yang mencapai Rp 19,5 triliun.

Meski begitu hasil lelang sebesar Rp 7,9 triliun masih lebih besar dari target indikatif lelang yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 7 triliun.

Dengan tambahan dana lelang sukuk, maka utang pemerintah pun kian naik lantaran sukuk merupakan bagian dari surat utang pemerintah.

Baca juga: Tambal APBN, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 7 Triliun Pekan Depan

Dana hasil lelang akan digunakan pemerintah untuk menambal pembiayaan APBN 2019.

Lelang sukuk terdiri dari 5 seri surat utang yang terdiri dari satu Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan empat Project Based Sukuk (PSB). Waktu jatuh tempo mulai dari 15 Mei 2020 hingga yang paling lama yakni 15 Juli 2047.

Adapun imbalannya mulai dari 5,45 persen hingga 8,62 persen. Lelang sukuk dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Ketemu Saya Minta Duit Melulu, Jangan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com