Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Persilakan Artis Pamer Saldo Rekening, asal...

Kompas.com - 27/11/2019, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mempersilakan siapapun memperlihatkan saldo rekening asal taat pajak.

Hal itu menanggapi kelakuan artis Tanah Air yang kerap memperlihatkan saldo rekening.

"Setiap orang memiliki compliance terhadap akses informasi. Jadi kalau memang Rp 1 miliar itu adalah memang hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak ya enggak apa-apa juga," kata Sri Mulyani Indrawati usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (27/11/2019).

Adapun saat ini, pihaknya telah menerima data para nasabah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis.

Baca juga: Ramai Artis Pamer Saldo ATM, Siap-siap Dipantau Ditjen Pajak

Penerimaan data itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku setelah adanya sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

"Kita mendapatkan laporan secara reguler kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi," ucapnya.

Karena adanya sistem AEol, dia pun membantah Ditjen Pajak sengaja memeriksa dan mengejar para Wajib Pajak dengan saldo ATM Rp 1 miliar atau lebih karena maraknya artis memamerkan saldo rekening.

"Kita enggak memeriksa juga, enggak diperiksa. Jadi bukan langsung kita mau meriksa," ujar dia lagi.

Baca juga: PPATK Ikut Pantau Transaksi Rekening Artis Pamer Saldo

Sebelumnya, marak fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM. Fenomena ini rupanya tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesment," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Tingginya Tren Cuci Mata di E-commerce Jadi Tantangan Penjual Online

Adapun jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak), ada atau enggak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com