JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian ( Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah tidak melarang impor komoditas pertanian.
“ Impor memang tidak haram, tetapi tentu harus dilakukan saat dengan segala daya dan upaya, kita tidak mampu menyediakan barang itu di dalam negeri,” kata Yasin Limpo, Rabu (27/11/2019).
Pernyataan itu ia sampaikan seusai melepas ekspor 7.700 ton pelet pakan ternak senilai Rp 162 miliar ke Filipina di Dermaga 1 Anjungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut dia, impor dapat dilakukan tidak hanya saat komoditas tidak tersedia di dalam negeri.
Baca juga: Mentan Lepas Ekspor 7.700 Ton Pakan Ternak ke Filipina
Namun demikian, imbuh dia, impor mesti dibuka untuk mendorong produktivitas industri.
“Impor harus bisa meng-engineering kekuatan lain untuk bisa hidup lebih baik,” imbuh Syahrul.
Salah satu contoh konkretnya, ia melanjutkan, impor gandum untuk tepung terigu yang dibutuhkan pabrik-pabrik roti di Indonesia.
“Terigu itu dipakai hampir pada campuran kue yang menjadi biskuit dan kemudian diekspor ke luar,” imbuh Mentan.
Ekspor pelet pakan ternak sebesar 7.700 ton yang ia lepas juga menjadi salah satu contoh penerapan strategi impor.
“Selain pelet, tepung terigu juga dijadikan mi instan yang juga diekspor ke luar negeri,” kata Syahrul.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan