Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Bentuk Badan Pengawas OJK, Buat Apa?

Kompas.com - 27/11/2019, 19:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI berencana melakukan revisi atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu poin revisi yang dilakukan adalah untuk membentuk badan pengawas untuk regulator industri keuangan dan pasar modal tersebut.

Nantinya, badan pengawas itu memiliki tugas sama seperti Badan Supervisi Bank yang mengawasi Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas yang akan mengawasi KPK.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, saat ini draf revisi UU OJK itu tengah dibahas oleh antarfraksi di komisi keuangan dan perbankan tersebut.

 

Baca juga: Investasi Ilegal Marak, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Ingat 2L

Dia mengatakan, wacana revisi muncul karena DPR menilai kualitas pengawasan OJK terhadap industri keuangan dinilai kurang optimal.

Hal tersebut tercermin dari sejumlah masalah yang terjadi pada tiga institusi keuangan yang berada di bawah supervisi OJK yakni Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

"Iya (pemicunya), banyak kasus yg terjadi dan itu terlambat utk ditangani," ujar dia ketika ditemui awak media di kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Dalam waktu dekat, revisi UU OJK itu akan diusahakan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Menurut Vera, selama ini Komisi XI yang menjadi pengawas dari kinerja OJK. Namun karena beban dari komisi tersebut cukup banyak, pengawasan terhadap OJK jadi kurang optimal.

Hasilnya, pengawasan OJK ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan tak maksimal. Bahkan menurutnya, OJK baru bersuara ketika suatu kasus telah mencuat ke publik.

Baca juga: Jiwasraya Butuh Rp 32,89 Triliun, Ini Kata OJK

"Selama ini kan yang ngawasin OJK kan Komisi XI, tapi karena beban kami cukup banyak, kami tidak bisa memonitoring atau melakukan supervisi aksi-aksi kebijakan mereka. Sehingga ketika ini sudah terjadi, baru muncul ke permukaan," jelasnya.

Revisi UU OJK ini diharapkan selesai pada 2020. Sehingga bisa diterapkan mulai 2021, termasuk mengenai Badan Pengawas OJK.

"Kita harapkan 2020 selesai, jadi 2021 bisa efektif, termasuk soal Badan Pengawas," tambahnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perbankan dan bank-bank BUMN, para anggota DPR pun kerap menyinggung mengenai kinerja OJK.

Seperti pada RDP dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: BBRI).

Baca juga: OJK Akan Paksa Perbankan Nasional Berkonsolidasi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Eriko Sotarduga pun meminta pendapat perseroan mengenai kinerja OJK serta masukan untuk revisi UU OJK. Ia juga akan meminta tanggapan pelaku industri keuangan lain mengenai peran OJK saat ini.

"Kita minta pendapat perbankan dulu, evaluasi peran OJK. Ini soalnya penting, karena Komisi XI akan merevisi UU OJK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com