Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan Lepas OVO, Ini Penjelasan Lippo Group

Kompas.com - 28/11/2019, 20:29 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lippo Group memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa Lippo Group akan melepaskan kepemilikan dari OVO.  

Direktur Lippo Group Adrian Suherman menegaskan bahwa Lippo terus berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan juga perkembangan OVO sebagai perusahaan fintech e-money Indonesia.

"Sebagai pendiri OVO, kami tentunya akan selalu aktif mendukung dan menjadi bagian dari perkembangan OVO," ucap Adrian melalui keterangan persnya, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Mochtar Riyadi: Kami Terus Bakar Uang di OVO, Mana Kuat...

Ditambahkan Adrian, sebagai bagian dari pemilik OVO, Lippo senantiasa membuka peluang bagi mitra untuk mendukung OVO agar dapat tumbuh dan berkembang.

Lippo Group menyatakan, para mitra baru bisa membuat OVO terus dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Adrian memastikan, bersama para pemegang saham lain, Lippo tetap merupakan bagian dari OVO dan selalu mendukung kemajuan OVO.

Baca juga: Platform Digital Ini Tawarkan Biaya Umrah Mulai Rp 14 Juta, Tertarik?

Ia yakin, OVO akan dapat menjadi kebanggaan nasional dan memastikan bahwa Lippo terus mendukung upaya pemerintah, BI dan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.

Adrian menegaskan, sebagai pendiri OVO, Lippo Group masih aktif mendukung dan menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

"Kami adalah pendiri dan tetap menjadi pemegang saham dari OVO, dan bangga untuk dapat terus menjadi bagian dari sebuah usaha yang telah menjadi aspek penting dari keseharian masyarakat Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Sri Mulyani ke Nadiem: Its Not About the Money...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com