Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Ingin Peran Kementerian BUMN Diperluas

Kompas.com - 02/12/2019, 21:26 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan peran dari kementeriannya di perluas.

Perluasan wewenang ini dalam hal penggabungan anak perusahaan-perusahaan plat merah.

“Kami juga mengharapkan PP 41 Tahun 2003 direlaksasi, dimana peran kerja daripada BUMN bisa lebih dilebarkan. Artinya kita punya hak menutup atau memerger (anak perusahaan),” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Erick menambahkan, dirinya akan membicarakan hal ini kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait lainnya. Diharapkan, dengan adanya revisi aturan tersebut bisa meningkatkan kinerja BUMN.

“Tentu kalau penanaman modal dari Menkeu (Sri Mulyani), tetapi secara operasional perlu relaksasi dari segala hukum ini supaya kita dalam prosesnya lebih cepat,” kata Erick.

Selain itu, nantinya Erick juga akan membuat peraturan menteri soal pembentukan anak perusahaan BUMN. Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan plat merah tak bisa asal membentuk anak usaha.

“Pembentukan anak usaha juga harus ada alasannya. Saya enggak mau perusahaan asal bikin," ucap dia.

Adapun PP Nomor 41 Tahun 2003 mengatur tentang pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, serta perusahaan jawatan kepada Menteri BUMN.

Dalam aturan itu, Kementerian BUMN tak memiliki wewenang untuk menggabungkan atau me-merger perusahaan pelat merah.

Kementerian juga tak memiliki andil untuk melikuidasi entitas seumpama kondisi keuangan perusahaan jeblok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com