Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Jengkel Kasus Korupsi Tutupi Kinerja Positif Kemenkeu

Kompas.com - 03/12/2019, 15:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kejengkelannya. Pasalnya, masih terdapat segelintir pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan tindakan korupsi.

Salah satunya kasus korupsi yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ada dua kasus yang dinilai mencoreng Kementerian Keuangan saat itu. Di antaranya ada petugas pemeriksa wajib pajak atau Account Representative (AR) yang melakukan tindak korupsi serta kepala kantor pajak yang menjadi mafia pajak.

"Kita punya dua kasus ekstrim dan saya jengkel soal itu," ungkapnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga : Cerita Sri Mulyani tentang Kemenkeu 15 Tahun Silam yang Penuh Makelar

Kasus tindakan korupsi itu, dirinya menegaskan akan memberi sanksi yang tegas berupa pemecatan apabila terbukti bersalah. Namun, proses pemecatan tersebut rupanya tidak mudah dan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi kalau dibilang PP 53 halangi kita, cari cara lain aja. Kalau Bu Irjen dan Pak Sekjen datang menyampaikan ke meja saya (soal tindakan pemecatan pegawai yang korupsi) itu sudah berapa lama prosesnya. Saya sudah jengkel itu," ujarnya.

Kejengkelannya pun berlanjut, akibat kasus korupsi tersebut justru menutupi kinerja positif Kementerian Keuangan yang selama ini dibangun. Padahal, yang berbuat salah menurutnya hanya segelintir orang saja.

"Itu bagian dari betul-betul menyakitkan kita. Karena nila-nila setitik itulah membuat kita disaksikan masyarakat "Oh kalau pajak memang identik begitu dari dulu, itu terjadi di semua KPP". Kan kesal. Padahal 349 KPP sama, betul-betul menyakitkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com