JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki era ekonomi digital, kini menjamur e-commerce di Indonesia. Data Bank Indonesia (BI) mencatat hingga Oktober 2019, penjualan e-commerce di Indonesia terus meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah masih belum menetapkan pajak e-commerce. Sementara, menurut data dari lembaga konsultan Deloitte, beberapa negara sudah mulai menerapkan pajak dalam dunia ekonomi digital, seperti Uni Eropa (UE), Perancis, Inggris, dan Spanyol.
Menanggapi hal itu, pakar pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menawarkan strategi bagi pemerintah dalam menarik pajak di tengah meningkatnya transaksi e-commerce tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Kebijakan Perpajakan E-commerce Segera Disetarakan
Menurutnya, pemerintah hanya perlu lebih ketat dalam menjamin kepatuhan dari para pelaku dalam ekosistem ekonomi digital ini, yaitu dengan mengupayakan terobosan administrasi pajak.
"Salah satunya misalkan melalui kewajiban memberikan data transaksi secara detail bagi otoritas," ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12/2019).
Selanjutnya, e-commerce yang ada di Indonesia pun tidak hanya e-commerce lokal, tetapi ada juga beberapa e-commerce asing.
Darussalam pun memandang bahwa e-commerce asing ini lebih baik diwajibkan untuk terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga nanti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bisa lebih kepada kewajiban pemungutan dan penyetoran.
Baca juga: CEO Tokopedia Bantah Anggapan Pelaku e-Commerce Tak Bayar Pajak
Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPh) bagi platform asing ini, perlu terobosan kebijakan yang bersifat khusus dan sedang dibahas di level global. Darussalam pun berharap agar hasilnya sudah bisa diputuskan pada tahun 2020 dan bisa diimplementasikan.
"Proposal konsensus global tersebut pada dasarnya berpihak bagi negara pasar seperti Indonesia dan ini akan menguntungkan," ujar Darussalam.
Namun, Darussalam juga mengimbau agar Indonesia mulai dari sekarang mendesain kebijakan dalam rangka mengantisipasi tidak tercapainya konsensus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.