Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan E-commerce Terus Meroket, Bagaimana Menarik Pajaknya?

Kompas.com - 03/12/2019, 17:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki era ekonomi digital, kini menjamur e-commerce di Indonesia. Data Bank Indonesia (BI) mencatat hingga Oktober 2019, penjualan e-commerce di Indonesia terus meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.

Meski begitu, hingga saat ini pemerintah masih belum menetapkan pajak e-commerce. Sementara, menurut data dari lembaga konsultan Deloitte, beberapa negara sudah mulai menerapkan pajak dalam dunia ekonomi digital, seperti Uni Eropa (UE), Perancis, Inggris, dan Spanyol.

Menanggapi hal itu, pakar pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menawarkan strategi bagi pemerintah dalam menarik pajak di tengah meningkatnya transaksi e-commerce tersebut.

Baca juga: Jokowi Minta Kebijakan Perpajakan E-commerce Segera Disetarakan

Menurutnya, pemerintah hanya perlu lebih ketat dalam menjamin kepatuhan dari para pelaku dalam ekosistem ekonomi digital ini, yaitu dengan mengupayakan terobosan administrasi pajak.

"Salah satunya misalkan melalui kewajiban memberikan data transaksi secara detail bagi otoritas," ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12/2019).

Selanjutnya, e-commerce yang ada di Indonesia pun tidak hanya e-commerce lokal, tetapi ada juga beberapa e-commerce asing.

Darussalam pun memandang bahwa e-commerce asing ini lebih baik diwajibkan untuk terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga nanti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bisa lebih kepada kewajiban pemungutan dan penyetoran.

Baca juga: CEO Tokopedia Bantah Anggapan Pelaku e-Commerce Tak Bayar Pajak

Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPh) bagi platform asing ini, perlu terobosan kebijakan yang bersifat khusus dan sedang dibahas di level global. Darussalam pun berharap agar hasilnya sudah bisa diputuskan pada tahun 2020 dan bisa diimplementasikan.

"Proposal konsensus global tersebut pada dasarnya berpihak bagi negara pasar seperti Indonesia dan ini akan menguntungkan," ujar Darussalam.

Namun, Darussalam juga mengimbau agar Indonesia mulai dari sekarang mendesain kebijakan dalam rangka mengantisipasi tidak tercapainya konsensus.

Sebagai tambahan informasi, penjualan 4 e-commerce terbesar di Indonesia pada tahun 2017 mencapai Rp 43,45 triliun. Sementara tahun 2018 melonjak drastis menjadi Rp 110,960 triliun.

Bahkan, hingga Oktober 2019, total penjualan 4 e-commerce ini sudah mencapai Rp 171,65 triliun. Hal ini memungkinkan terjadinya peningkatan yang lebih besar lagi pada akhir tahun.

Baca juga: Dapat Keluhan, Sri Mulyani Angkat Bicara soal Banjir Produk Impor di E-Commerce

Demikian juga dengan penjualan 14 e-commerce terbesar di Indonesia. Pada tahun 2017, 14 e-commerce tersebut mencatat jumlah penjualan sebesar Rp 80,82 triliun.

Sementara pada keseluruhan tahun 2018, penjualan melonjak menjadi Rp 145,95 triliun. Hingga Oktober 2019, total penjualan 14 e-commerce mencapai Rp 215,24 triliun. (Bidara Pink, Selvi Mayasari)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penjualan e-commerce terus meroket, lantas bagaimana menarik pajaknya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com