Demand gas bumi di Kalimantan juga diperkiarakan datang dari sektor industri kelistrikan.
Berdasarkan data Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) tahun 2019 – 2038, kapasitas pembangkit listrik PLTD dan PLTU Batubara di Provinsi Kalimantan Barat adalah 437 MW.
Dengan kapasitas tersebut, apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi bahan bakar pembangkit dari batubara dan BBM menjadi Gas Bumi, diperkirakan pasokan gas bumi yang dibutuhkan sebesar 87,4 MMSCFD
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, sejak 3 tahun terakhir PT PLN (Persero) membeli listrik dari Malaysia sebesar 170 Mega Watt dengan harga Rp. 1.050/kwh.
Untuk menggantikan konsumsi listrik yang dibeli dari Malaysia, PLN berencana membangun dua pembangkit listrik di Pontianak yaitu PLTU dengan daya sebesar 100 MW, dan PLTG dengan daya sebesar 100 MW.
Baca juga: Pantau Sistem Kelistrikan di Seluruh Indonesia, PLN Bangun P2IS
Hal tersebut berpotensi menambah jumlah kebutuhan gas bumi untuk daerah Kalimantan Barat.
Sementara itu, potensi kebutuhan gas bumi juga datang dari sektor Industri.
Rencana pengembangan Kawasan Industri Landak dan Ketapang serta industri lain di Kalimantan Barat diperkirakan membutuhkan pembangkit listrik sebesar 592 MW.
Nah, apabila menggunakan pembangkit listrik berbasis gas bumi, maka potensi demand akan sebesar 118,4 MMSCFD.
Potensi demand pemanfaatan gas bumi di Kalimantan berasal dari banyaknya industri dan pembangkit listrik yang menggunakan batubara dan BBM jenis Solar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan