Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda: Karyawan yang Bawa Onderdil Harley Siap Bayar Bea Masuk

Kompas.com - 03/12/2019, 20:03 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia menyebut spare parts atau onderdil Harley Davidson yang ada di pesawat baru A330-900 Neo merupakan barang bawaan (bagasi) salah satu karyawan perusahaan plat merah tersebut.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M. Ikhsan Rosan memastikan karyawan tersebut akan bertanggung jawab. Termasuk membayar bea masuk atau pajak impor onderdil Harley Devidson tersebut.

"Karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur-prosesur lain yang akan dikenakan. Spare part juga akan dipergunakan oleh karyawan dan bukan untuk diperjual belikan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Ada Direksi Garuda di Pesawat yang Angkut Onderdil Harley dan Sepeda Brompton

Ikhsan mengatakan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared). Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.

Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia, yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut. 

Ikhsan juga mengatakan onderdil Harley Davidson yang dibawa oleh salah satu karyawan yang ikut dalam penerbangan pesawat baru tersebut telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku dibandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Kalau Mau Kaya, Jadi Nelayan

Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai. Garuda Indonesia menyatakan tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal berupa onderdil sepeda motor Harley Davidson saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada November 2019.

Pesawat anyar itu didatangkan dari pabrikan Airbus di Perancis. Ternyata, onderdil ini dibawa oleh karyawan Garuda Indonesia. Adapun nilai onderdil motor itu disebutkan sekitar Rp 50 juta untuk biaya pajaknya.

Baca juga: Mobile Banking Sempat Eror, Ini Penjelasan BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com