Produk tersebut, imbuh dia, telah disepakati untuk diperdagangkan di Asean melalui skema saling keberterimaan sertifikat baru atau hasil uji.
Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Natal, Kemendag Penetrasi Pasar di 15 Provinsi
Agar skema bisa berjalan, produk harus disertifikasi atau telah melalui uji standar oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar di Asean
Kondisi itu membuat produsen listrik dan elektronik di Indonesia mendapat keuntungan jika hendak mengekspor produk ke negara-negara Asean.
“Keuntungannya adalah dalam bentuk penurunan biaya pengujian karena tidak ada pengujian ulang di negara tujuan ekspor,” kata Frida.
Keuntungan lain, imbuh dia, adalah proses ekspor ke negara Asean meningkat dan meminimalkan risiko pengembalian atau pemusnahan produk akibat ketidaksesuaian mutu.
“Keuntungan lain adalah meningkatkan kepercayaan terhadap mutu EEE di tingkat domestik dan internasional,” imbuh Frida.
Baca juga: Mudahkan Perizinan Usaha, Kemendag Kembangkan SIMPKTN
Saat ini Indonesia memiliki 4 lembaga sertifikasi produk dan 6 laboratorium uji yang telah terdaftar di Asean.
Frida berharap diseminasi ini mampu memberi pemahaman, masukan, dan inspirasi baru bagi pelaku usaha, LPK, atau pemerintah dalam menerapkan kesepakatan atau menyusun kebijakan.
“Indonesia juga diharapkan dapat mendapat manfaat dari perjanjian yang disepakati dan bukan hanya menjadi pasar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.