Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendag Edukasi Pemangku Kepentingan tentang Persetujuan AHEEERR

Kompas.com - 04/12/2019, 14:59 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.comAsean melalui Komite sektoral Bersama terkait Peralatan Listrik dan Elektronik (JSC EEE) telah sepakan meyongsong persetujuan Asean Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory (AHEEERR).

Isi persetujuan tersebut adalah seputar pengaturan regulasi peralatan listrik dan elektronik ASEAN.

Guna memberi edukasi akan persetujuan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar acara diseminasi.

Acara bertema Peluang dan Tantangan Implementasi Keberterimaan Sertifikat dan Hasil Uji Peralatan Listrik dan Elektronik di ASEAN itu digelar di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Jaga Kualitas Produk Baja, Kemendag Gelar Forum Koordinasi Peredaran Baja

“Diseminasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan untuk mengetahui kesepakatan apa saja yang telah dicapai dalam JSC EEE dalam menerapkan AHEEER,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulisnya (4/12/2019).

Ia melanjutkan, persetujuan akan berlaku Rabu (1/1/2020) nanti. Kegiatan ini diikuti 110 peserta dari kalangan pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian, dan instansi pemerintah.

Latar belakang AHEEER

Menurut Veri, latar belakang AHEEER dimulai dari Komunitas Ekonomi Asean pada 2015 silam yang merupakan langkah besar dalam memperluas dan memperdalam integritas ekonomi antara negara ASEAN.

“Berbagai jenis produk akan masuk pasar domestik dengan berbagai mutu untuk konsumen,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Veri mengimbau jika diperlukan pengawasan mutu yang ketat untuk menjamin produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi standar.

Guna mewujudkan pengawasan itu, telah dibentuk forum khusus, Asean Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ).

Baca juga: Kemendag Klaim Tidak Ada Impor Cangkul

Forum khusus itu telah melakukan kesepakatan di bidang peralatan listrik dan elektronik yang diterapkan dalam AHEEER.

“Indonesia sudah melakukan Ratifikasi AHEEER melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2010 dan sudah dinotifikasi Sekretariat Asean pada Selasa (18/1/2011) lalu,” kata Veri.

Ia melanjutkan, JSC EEE kemudian dibentuk guna memastikan penerapan AHEEER tersebut di ASEAN.

Peran JSC EEE

Sementara itu, menurut Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Frida Adianti, JSC EEE telah menyepakati harmonisasi standar terhadap 119 produk alat listrik dan elektronik.

“Indonesia sendiri telah meregulasi 26 dari 119 standar yang telah diharmonisasi,” kata Frida.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com