Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya

Kompas.com - 04/12/2019, 15:53 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jerat gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata juga menimpa nasabah luar negeri.

Lee Kang Hyun, warga negara Korea Selatan yang juga menjabat sebagai VP Samsung Indonesia sekaligus Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia memaparkan, setidaknya terdapat 474 warga Korea Selatan yang dananya terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya.

Secara keseluruhan, total dana dari 474 warga Korea Selatan tersebut mencapai Rp 572 miliar melalui KEB Hana Bank.

"Hana Bank jual ke orang Korea di Indonesia. Oleh karena itu orang Korea 470 orang mengikuti program ini. Terus waktu menjual produk ini ke orang Korea mereka hanya sampaikan ini asuransi BUMN jadi tidak ada masalah. Tanpa bunga, interest lebih tinggi dari pada yang lain," ujar Lee sebelum melakukan rapat audiensi dengan anggota Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: DPR Dukung Penyehatan Jiwasraya, tetapi....

Secara kronologis Lee menceritakan, warga negara Korea Selatan ditawarkan produk bancassurance Jiwasraya sebagai produk deposito oleh pihak KEB Hana Bank.

Pihak bank pun menekankan keamanan dari produk Jiwasraya yang berada di bawah Kementerian BUMN.

"Karena biasanya orang Korea di sini waktu deposito biasanya ke bank Hana atau Bank Woori. salah satunya. Automatically yang mengikuti program ini," ujar dia.

Lee mengatakan, warga Korea awalnya mengaku tak khawatir ketika Jiwasraya mengungkapkan gagal bayar polis pada 6 Oktober 2018. Sebab, mereka merasa mungkin gagal bayar tersebut akan segera dibayarkan karena Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah.

Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Suntik Modal Negara untuk Jiwasraya

Hingga akhirnya satu tahun berlalu dan pembayaran polis dan pokok Jiwasraya masih belum ada kabar. Bahkan, Lee mengaku telah mengunjungi Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, kedua regulator tersebut tak memberi keterangan apapun.

"Walau korban-korban mengunjungi BUMN atau OJK mereka tidak pernah terima, tidak pernah jelaskan, jadi masalahnya sangat serius. Tapi antara masyarakat Korea yang kena korban ini mereka sebagian besar ibu-ibu karena orang Korea biasanya uang rumah di-handle istri," ujar dia.

"Mungkin uang anak sekolah, atau keperluan sehari-sehari walau dana besar atau kecil. Orang Korea khususnya ibu-ibu kalau suami selesai tugas (kembali ke Korea) tapi belum balik karena uang ini. Sampai ada yang meninggal suaminya, tapi enggak bisa pulang ke Korea karena masalah ini," ujar dia.

Baca juga: Manajemen Jiwasraya Jalankan Skenario Atasi Masalah Perusahaan

Sebagai informasi, asuransi Jiwasraya harus mambayar polis dan pokok yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan hingga mencapai Rp 16,3 triliun.

Perusahaan asuransi pelat merah tersebut terbelit persoalan keuangan yang belum juga usai. Jumlah aset Jiwasraya pada kuartal III-2019 hanya Rp 25,6 triliun, sementara utangnya Rp 49,6 triliun.

Artinya, total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun. 

Bisnis perusahaan ini tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp 13,74 triliun per September 2019. Sebab, premi yang dikumpulkan Jiwasaraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com