Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan dengan Kapal 30 GT Mendapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/12/2019, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja di industri perikanan.

"Kami ingin memastikan mereka yang melaut dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan," ucap Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat berada di Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (04/12/2019).

Agus melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Sehingga nelayan mengetahui bahwa mereka telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ke nelayan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan/atau Jaminan Pensiun.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo menjelaskan, ada beberapa kelompok yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Yaitu anak buah kapal yang bekerja di atas kapal ukuran 30 Gross Ton pemilik kapal, pemilik usaha harus membeli BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK yang bekerja di kapal mereka," ucapnya

Nilanto menjelaskan soal pembayarannya berkisar dari Rp 16.500 namun itu tergantung pada ukuran usahanya.

"Jadi sekitar Rp 500 per hari loh," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+