Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi DPR, Puluhan Nasabah Adukan Gagal Bayar Polis Jiwasraya

Kompas.com - 04/12/2019, 17:01 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI mengundang nasabah-nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Para nasabah ini diundang terkait aduan soal tunggakan pembayaran klaim nasabah pemegang polis.

Setidaknya ada 48 nasabah yang mendatangi Komisi VI DPR dan memaparkan keluhan mereka.

Salah satu nasabah, Patrick Simanjuntak menyatakan bahwa dia ingin jalan keluar atas permasalahan tertunggaknya pembayaran polis asuransi Jiwasraya.

Dia menyatakan bahwa dirinya dan nasabah lainnya telah mengalami kerugian bermacam-macam akibat hal ini.

Baca juga: Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya

"Kami kumpul di sini tujuannya supaya kita cari jalan keluar, dengan cara yang benar supaya tujuan utama pembayaran kami kembali. Kami ini cerita, banyak sekali kerugian kami dengan kegagalan bayar ini," ucap Patrick di depan Komisi VI DPR RI, Rabu (4/12/2019).

Selain nasabah Indonesia, juga terdapat beberapa nasabah asing, seperti Lee Kang Hyun dan Kim Ki Pong warga negara Korea Selatan dan Johnny warga negara Belanda yang hidup di Suriname.

Kim di depan para anggota DPR menceritakan bagaimana dirinya hidup di Indonesia seorang diri dan tak bisa kembali ke negara asalnya. Pasalnya, uang yang dia miliki telah ditabungkan di produk bancassurance Jiwasraya yang ditawarkan melalui KEB Hana Bank.

Uang tersebut merupakan uang pensiun suaminya yang telah meninggal beberapa waktu lalu.

"Bagaimana uang saya? Tanggal 21 bulan ini anak saya menikah, saya mau ikut keluarga, saya mau ikut anak saya. Minta tolong supaya uang saya kembali karena saya juga butuh untuk biaya pengobatan orang tua. Saya hidup di sini sehari-hari perlu uang, kalau pulang harus biaya pesawat. Tolong saya mau pulang ke Korea," ujar dia.

Baca juga: DPR Dukung Penyehatan Jiwasraya, tetapi....

Adapun Johnny mengaku optimistis Komisi VI mampu menjembatani nasabah dengan regulator terkait seperti Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dia pun meyakini, pemerintah bisa menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya dan dananya bisa kembali.

Sebagai informasi, asuransi Jiwasraya harus mambayar polis dan pokok yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan hingga mencapai Rp 16,3 triliun.

Perusahaan asuransi pelat merah tersebut terbelit persoalan keuangan yang belum juga usai. Jumlah aset Jiwasraya pada kuartal III-2019 hanya Rp 25,6 triliun, sementara utangnya Rp 49,6 triliun. Artinya, total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun. 

Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Suntik Modal Negara untuk Jiwasraya

Bisnis perusahaan ini tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp 13,74 triliun per September 2019. Sebab, premi yang dikumpulkan Jiwasaraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com