Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna dan Investor Mobil Listrik Dapat Beragam Insentif, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2019, 18:37 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar melakukan imbauan kepada industri otomotif untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik di masa depan.

Bahkan, ragam insentif dijanjikan bakal diberikan kepada pengguna dan investor mobil listrik.

Adapun alasan Kemenperin memberikan insentif adalah agar investor bisa mengembangkan kendaraan listrik.

Perusahaan otomotif yang ingin mendapatkan insentif juga harus meningkat penjualan dan produksi kendaraan listrik.

"Fasilitas insentif yang diberikan kepada investor antara lain tax allowance dan tax holiday," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin Putu Juli Ardika di Bursa Efek Indonesia Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: PLN Dorong Program Percepatan Kendaraan Listrik

Selanjutnya, untuk penelitian yang akan dilakukan investor, maka investor akan diberikan super deduction tax sebesar 300 persen.

Sementara dari sisi konsumen pengguna kendaraan listrik, ada beberapa keuntungan yang akan diberikan, antara lain biaya balik nama yang lebih murah.

"Jadi kalau kendaraan listrik, bea balik nama kendaraan bermotor itu kalau biasanya 12 persen. Kendaraan listrik ini paling mahal 2,5 persen. Ini yang juga didorong," jelas Putu.

Cicilan kendaraan listrik melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga akan lebih murah yakni dengan bunga 3,8 persen dan tenor 6 tahun. Selain itu, juga ada kemudahan dalam hal aturan ganjil genap.

"Jadi enggak usah beli mobil dua untuk masuk ke ganjil genap. Mobil listrik bisa," tambahnya.

Baca juga: Cita-cita Jokowi: Jadikan Indonesia Pusat Industri Mobil Listrik Dunia

Pemerintah juga mewacanakan, bagi pengguna kendaraan listrik yang tergolong kendaraan mewah akan dibebaskan dari pajak.

"Untuk kendaraan listrik ini masuk pajak barang mewah atau nol persen, dan kendaraan konvensional insentifnya 15 persen," kata Putu.

Namun, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan rencana tersebut kurang efektif.

"Masalahnya bukan efektif enggak efektif, tapi bagaimana masyarakat bisa menerima itu. Karena untuk mengeluarkan biaya di awal itu cukup besar dan yang punya kemampuan untuk mempertaruhkan uang sejumlah itu adalah mereka yang punya uang," tambahnya.

Kukuh menjelaskan, kemampuan konsumen Indonesia untuk membeli kendaraan adalah pada harga Rp 300 juta per unit. Sementara mobil listrik yang bebas pajak adalah mobil listrik dengan harga di atas Rp 800 juta per unit.

Baca juga: Dengan Mobil Listrik, Kadin Yakin RI Jadi Produsen Otomotif Utama ASEAN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com