Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna dan Investor Mobil Listrik Dapat Beragam Insentif, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2019, 18:37 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar melakukan imbauan kepada industri otomotif untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik di masa depan.

Bahkan, ragam insentif dijanjikan bakal diberikan kepada pengguna dan investor mobil listrik.

Adapun alasan Kemenperin memberikan insentif adalah agar investor bisa mengembangkan kendaraan listrik.

Perusahaan otomotif yang ingin mendapatkan insentif juga harus meningkat penjualan dan produksi kendaraan listrik.

"Fasilitas insentif yang diberikan kepada investor antara lain tax allowance dan tax holiday," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin Putu Juli Ardika di Bursa Efek Indonesia Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: PLN Dorong Program Percepatan Kendaraan Listrik

Selanjutnya, untuk penelitian yang akan dilakukan investor, maka investor akan diberikan super deduction tax sebesar 300 persen.

Sementara dari sisi konsumen pengguna kendaraan listrik, ada beberapa keuntungan yang akan diberikan, antara lain biaya balik nama yang lebih murah.

"Jadi kalau kendaraan listrik, bea balik nama kendaraan bermotor itu kalau biasanya 12 persen. Kendaraan listrik ini paling mahal 2,5 persen. Ini yang juga didorong," jelas Putu.

Cicilan kendaraan listrik melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga akan lebih murah yakni dengan bunga 3,8 persen dan tenor 6 tahun. Selain itu, juga ada kemudahan dalam hal aturan ganjil genap.

"Jadi enggak usah beli mobil dua untuk masuk ke ganjil genap. Mobil listrik bisa," tambahnya.

Baca juga: Cita-cita Jokowi: Jadikan Indonesia Pusat Industri Mobil Listrik Dunia

Pemerintah juga mewacanakan, bagi pengguna kendaraan listrik yang tergolong kendaraan mewah akan dibebaskan dari pajak.

"Untuk kendaraan listrik ini masuk pajak barang mewah atau nol persen, dan kendaraan konvensional insentifnya 15 persen," kata Putu.

Namun, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan rencana tersebut kurang efektif.

"Masalahnya bukan efektif enggak efektif, tapi bagaimana masyarakat bisa menerima itu. Karena untuk mengeluarkan biaya di awal itu cukup besar dan yang punya kemampuan untuk mempertaruhkan uang sejumlah itu adalah mereka yang punya uang," tambahnya.

Kukuh menjelaskan, kemampuan konsumen Indonesia untuk membeli kendaraan adalah pada harga Rp 300 juta per unit. Sementara mobil listrik yang bebas pajak adalah mobil listrik dengan harga di atas Rp 800 juta per unit.

Baca juga: Dengan Mobil Listrik, Kadin Yakin RI Jadi Produsen Otomotif Utama ASEAN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com