Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Jiwasraya, DPR Bakal Panggil Erick Thohir

Kompas.com - 04/12/2019, 20:30 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI bakal memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Pemanggilan ini terkait upaya penyelesaian kasus gagal bayar polis Jiwasraya.

Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan saat ini pimpinan komisi tengah menjadwalkan waktu yang tepat untuk melaksakanan rapat dengar pendapat. Sebab, pada 17 Desember mendatang DPR telah memasuki masa reses.

"Nah sekarang tinggal pimpinan komisi VI menjadwlkan rapat untuk memastikan jadwalnya kapan, apakah bisa dalam masa sidang ini atau masa sidang berikutnya," ujar Ade usai melakukan audiensi dengan nasabah Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Sambangi DPR, Puluhan Nasabah Adukan Gagal Bayar Polis Jiwasraya

Langkah tersebut diambil usai Komisi VI mendengar keluhan dari para nasabah Jiwasraya. Pasalnya, para nasabah tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Dua bank BUMN, yaitu BTN dan BRI diketahui merupakan penyalur terbesar dari produk asuransi Jiwasraya, JSPlan dengan tawaran return hingga 9 persen.

Setelah Menteri BUMN, Jiwasraya, BTN, dan BRI sepakat soal solusi penyelesaian pembayaran polis, baru kemudian Komisi VI mengajak Komisi XI untuk membayar polis.

Adapun beberapa bank lain yang turut memasarkan produk bancassurance Jiwasraya yang bermasalah tersebut adalah Standard Chartered Bank, KEB Hana Bank, DBS Bank Indonesia (semula ANZ Indonesia), Bank QNB Indonesia dan Bank Victoria.

"Nanti kalau memang sudah ada solusinya banknya dan mampu membantu nanti kita ajak Komisi XI untuk memanggil bank-bank yang lain. Nanti pimpinan rapat kita lihat jadwal kalau memang bisa sebelum tanggal 17 (Desember) kita lakukan. Kalau memang tidak bisa nanti setelah reses," ujar dia.

Baca juga: Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya

Sebagai informasi, asuransi Jiwasraya harus mambayar polis dan pokok yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan hingga mencapai Rp 16,3 triliun.

Perusahaan asuransi pelat merah tersebut terbelit persoalan keuangan yang belum juga usai. Jumlah aset Jiwasraya pada kuartal III-2019 hanya Rp 25,6 triliun, sementara utangnya Rp 49,6 triliun.

Artinya, total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun. 

Bisnis perusahaan ini tak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp 13,74 triliun per September 2019.

Sebab, premi yang dikumpulkan Jiwasaraya tergerus habis-habisan untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com