Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Nasabah Korban Jiwasraya Asal Korea Selatan

Kompas.com - 05/12/2019, 10:36 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI mengundang nasabah-nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para nasabah ini diundang terkait aduan soal tunggakan pembayaran klaim nasabahpemegang polis.

Setidaknya ada 48 nasabah yang mendatangi Komisi VI DPR dan memaparkan keluhan mereka.

Nyatanya, tak hanya nasabah dalam negeri saja yang dirugikan oleh kasus gagal bayar polis Jiwasraya, namun juga nasabah asing. Bahkan, terdapat lebih dari 400 nasabah asal Korea Selatan yang dirugikan akibat kasus ini.

Berikut fakta-faktanya:

1. Uang Rp 572 miliar dari 474 nasabah asal Korsel terancam gagal bayar

Lee Kang Hyun, warga negara Korea Selatan yang juga menjabat sebagai VP Samsung Electronics Indonesia sekaligus Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia memaparkan, setidaknya terdapat 474 warga Korea Selatan yang dananya terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya.

Secara keseluruhan, total dana dari 474 warga Korea Selatan tersebut mencapai Rp 572 miliar melalui KEB Hana Bank.

Baca juga : Cerita Bos Samsung Indonesia yang Uangnya Macet di Jiwasraya Rp 8,2 Miliar

"Hana Bank jual ke orang Korea di Indonesia. Oleh karena itu orang Korea 470 orang mengikuti program ini. Terus waktu menjual produk ini ke orang Korea mereka hanya sampaikan ini asuransi BUMN jadi tidak ada masalah. Tanpa bunga, interest lebih tinggi dari pada yang lain," ujar Lee sebelum melakukan rapat audiensi dengan anggota Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

2. Bank memasarkan sebagai deposito bukan produk bancassurance

Secara kronologis Lee menceritakan, warga negara Korea Selatan ditawarkan produk bancassurance Jiwasraya sebagai produk deposito oleh pihak KEB Hana Bank.

Pihak bank pun menekankan keamanan dari produk Jiwasraya yang berada di bawah Kementerian BUMN.

"Karena biasanya orang Korea di sini waktu deposito biasanya ke bank Hana atau Bank Woori. salah satunya. Automatically yang mengikuti program ini," ujar dia.

Lee mengatakan, warga Korea awalnya mengaku tak khawatir ketika Jiwasraya mengungkapkan gagal bayar polis pada 6 Oktober 2018. Sebab, mereka merasa mungkin gagal bayar tersebut akan segera dibayarkan karena Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah.

Hingga akhirnya satu tahun berlalu dan pembayaran polis dan pokok Jiwasraya masih belum ada kabar. Bahkan, Lee mengaku telah mengunjungi Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, kedua lembaga tersebut tak memberi keterangan apapun.

3. Suami meninggal, tak bisa kembali ke tanah kelahiran

Salah satu nasabah asal Korea Selatan lain, Kim Ki Pong turut mengutarakan aduannya di depan Komisi VI DPR RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com