Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, BPJS Ketenagakerjaan Akan Kembali Naikkan Santunan

Kompas.com - 05/12/2019, 11:48 WIB
Rina Ayu Larasati,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjelaskan rencana di tahun depan untuk tidak menaikkan iuran, tetapi justru akan menaikkan santunan. 

Nantinya kebijakan tersebut akan diputuskan setelah perusahaan melakukan peninjauan ulang (review) formula tarif.

Kebijakan review tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Iuran tidak kami review lagi dalam artian tidak naik, hampir seluruh iuran tidak akan naik dalam waktu dekat," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/12/2019),

Meski begitu, Ilyas mengatakan, peningkatan manfaat tetap akan dilakukan pada tahun depan. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk peserta yang mengambil program jaminan kematian.

Ilyas memberi contoh, nantinya manfaat santunan kematian kepada peserta akan meningkat dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta per peserta. Selain itu, nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal juga akan naik.

Sebelumnya, manfaat beasiswa hanya diberikan kepada satu anak sebesar Rp 12 juta untuk pendidikan sekolah dasar. Namun, nantinya akan berubah menjadi diberikan ke dua anak untuk pendidikan SD hingga sarjana perguruan tinggi.

Ia menyebutkan, ketentuan peningkatan manfaat akan dibicarakan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. Saat ini revisi peraturan tersebut sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kemungkinan akan segera ditandatangani.

"Bahkan saya kira sudah ditandatangani Presiden, nanti tinggal diumumkan soal kenaikan manfaat ini. Kemungkinan terbit tahun ini dan berlaku sejak diterbitkan," ucap Ilyas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com