Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Diminta Kaji Ulang Legalisasi Cantrang

Kompas.com - 05/12/2019, 12:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ukuran alat tangkap cantrang yang sempat diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti kembali dipermasalahkan oleh stakeholder sektor maritim di era Menteri Edhy Prabowo.

Hal itu membuat Edhy bakal mengkaji ulang alat tangkap cantrang.

Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies for Humanity (Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan), Abdul Halim mengatakan, memang ada baiknya alat tangkap cantrang kembali dikaji. Bukan untuk melegalkan, tapi untuk lebih memberikan penjelasan kepada stakeholder.

"Terkait dengan larangan alat tangkap yang dianggap merusak sebaiknya di-review kembali. bukan untuk melegalkan tapi memberikan penjelasan lebih detil kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Mengapa dilarang? Dan apa yang perlu diperbolehkan alat tangkap itu?," kata Abdul Halim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri Edhy Sebut Perlu Ada Kajian Mendalam

Tak berhenti sampai situ, menurut Abdul, Menteri KP yang saat ini menjabat sebaiknya memberikan alternatif dari pelarangan alat tangkap cantrang sejak 5 tahun belakangan.

Pasalnya kata Abdul, banyak pelaku usaha yang mendapat dampak negatif karena pelaku usaha itu terlalu bergantung pada alat tangkap cantrang.

"Misalnya utangnya membengkak di bank karena kapal mereka tidak bisa beroperasi. Berkaitan dengan ini, perlu ada langkah-langkah antisipatif yang sebelumnya sudah diusulkan ke Menteri Kp sebelumnya," sebut Abdul.

Baca juga: Diminta Legalkan Cantrang, Ini Jawaban Menteri KKP Edhy Prabowo

Langkah antisipatif itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Abdul mencontohkan, Menteri Edhy bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan dana yang dialokasikan pemerintah melalui APBN maupun APBN.

Dana itu nantinya untuk membantu nelayan dengan kapal di bawah 10 GT (gross ton) membeli alat tangkap ramah lingkungan pengganti cantrang.

Sementara untuk pelaku usaha dengan kapal di atas 10 GT yang memiliki utang di sektor perbankan bisa disiasati dengan mempertemukan mereka dan pihak bank.

"Sebaiknya difasilitasi, dipertemukan dengan pihak perbankan utk restrukturisasi pinjaman. Dalam hal ini Menteri KP tidak bertindak sebagai penjamin, tapi bertindak sebagai fasilitator pertemuan saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com