Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bisa Sanksi Garuda jika Terbukti Bawa Onderdil Harley Ilegal

Kompas.com - 05/12/2019, 14:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia jika terbukti menyelundupkan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.

“Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu, tapi enggam dicatat ya ada denda,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Budi menjelaskan, Kemenhub bertugas untuk memastikan keamanan dalam sebuah penerbangan. Termasuk barang bawaan yang dibawa penumpang di dalam pesawat.

“Untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang itu dicatat, ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat, ada ketentuan-ketentuan tertentu,” kata Budi.

Baca juga: Erick Thohir Ancam Copot Direksi Garuda jika Terlibat Kasus Harley Ilegal

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan, Garuda Indonesia bisa dikenakan sanksi administratif jika terbukti melakukan hal tersebut.

Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Kalau terbukti sanksinya sesuai dengan teguran, kan itu sanksi. (Kami) masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut, dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terkait kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian,” kata Polana.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Temuan Onderdil Harley di Pesawat Baru Garuda

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900 NEO.

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF AeroAsia Tbk di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Perancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut di bagian kabin cokpit dan penumpang, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.

Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.

“Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com