Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: Pelaku Penyelundupan Harley dan Brompton Bisa Dihukum Pidana

Kompas.com - 06/12/2019, 08:26 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendalami kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Barang-barang itu berada di lambung pesawat baru Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 neo yang terbang dari pabriknya di Toulouse, Perancis.

Diketahui, claim tag dari barang-barang iileagl tersebt milik penumpang yang ada dalam manifest pesawat, SAS dan LS.

Namun demikian, Menteri BUMN Erick Thohir pun telah menegaskan keterlibatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara (AA).

Baca juga: Karier Ari Ashkara, Moncer di Era Rini, Tenggelam di Masa Erick Thohir

Erick pun mengatakan, ada kemungkinan para pelaku penyelundupan dikenai hukum pidana.

"Apalagi di sini ada kerugian negara, yang tidak hanya faktor perdata, mungkin juga pidana," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Saat ini, Erick pun telah mencopot AA dari jabatannya.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kerugian negara akhibat penyelundupan tersebut berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Dia pun mengungkapkan, terdapat indikasi SAS yang mengaku sebagai pemilik Harley Davidson pasang badan untuk Ari Askhara.

"Nampaknya yang bersangkutan SAS, pasang badan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Harley Selundupan Ari Ashkara Bekas, Dirjen Bea Cukai: Jelas-jelas Tidak Boleh Diimpor

Pasalnya, Sri Mulyani mengatakan SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun situs belanja online e-bay.

Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut.

"Kami tidak dapatkan kotak penjual yang didapat dari e-bay tersebut. SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.

Selain itu, SAW juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Erick Thohir Soal Penyelundupan Harley: Ini Sungguh Menyedihkan...

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan diketahui SAS tidak memiliki hobi mengoleksi motor gede. Yang bersangkutan jutsru memiliki hobi sepeda.

"Sementara penyelidikan masih akan tetap dikembangkan sehingga kita lihat pasal pasal apa yang dieknakan kepada yang bersangkutan," ujar Sri Mulyani.

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses. Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com