Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: Pelaku Penyelundupan Harley dan Brompton Bisa Dihukum Pidana

Kompas.com - 06/12/2019, 08:26 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendalami kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Barang-barang itu berada di lambung pesawat baru Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 neo yang terbang dari pabriknya di Toulouse, Perancis.

Diketahui, claim tag dari barang-barang iileagl tersebt milik penumpang yang ada dalam manifest pesawat, SAS dan LS.

Namun demikian, Menteri BUMN Erick Thohir pun telah menegaskan keterlibatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara (AA).

Baca juga: Karier Ari Ashkara, Moncer di Era Rini, Tenggelam di Masa Erick Thohir

Erick pun mengatakan, ada kemungkinan para pelaku penyelundupan dikenai hukum pidana.

"Apalagi di sini ada kerugian negara, yang tidak hanya faktor perdata, mungkin juga pidana," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Saat ini, Erick pun telah mencopot AA dari jabatannya.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kerugian negara akhibat penyelundupan tersebut berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Dia pun mengungkapkan, terdapat indikasi SAS yang mengaku sebagai pemilik Harley Davidson pasang badan untuk Ari Askhara.

"Nampaknya yang bersangkutan SAS, pasang badan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Harley Selundupan Ari Ashkara Bekas, Dirjen Bea Cukai: Jelas-jelas Tidak Boleh Diimpor

Pasalnya, Sri Mulyani mengatakan SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun situs belanja online e-bay.

Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut.

"Kami tidak dapatkan kotak penjual yang didapat dari e-bay tersebut. SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.

Selain itu, SAW juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Erick Thohir Soal Penyelundupan Harley: Ini Sungguh Menyedihkan...

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan diketahui SAS tidak memiliki hobi mengoleksi motor gede. Yang bersangkutan jutsru memiliki hobi sepeda.

"Sementara penyelidikan masih akan tetap dikembangkan sehingga kita lihat pasal pasal apa yang dieknakan kepada yang bersangkutan," ujar Sri Mulyani.

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses. Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com