Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Jiwasraya Sebut OJK Larang Bank Bayarkan Polis Macet, Apa Iya?

Kompas.com - 06/12/2019, 08:53 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Samsung Electronic Indonesia, Lee Kang Hyun yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Korea di Indonesia melakukan audiesi di Komisi VI DPR RI Rabu (4/12/2019) lalu.

Kedatangannya ke DPR sebagai korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lee yang mendapatkan tawaran produk bancassurance Jiwasraya dari KEB Hana Bank mengatakan, pihak bank telah memiliki keinginan untuk mengganti uang nasabah dengan mencairkan polis.

Namun demikian, pihak bank mengaku tak bisa melakukan hal tersebut karena dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Hana Bank mau tanggung jawab. Mereka siap tapi OJK tidak memperbolehkan. Alasannya ada aturan OJK. Jadi saya mau tanya apa memang benar masalahnya benar dan OJK tidak memperbolehkan. Soalnya Hana Bank jadi enggak bisa apa-apa," jelas dia.

Baca juga: Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya

Namun demikian, OJK membantah hal tersebut. Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengatakan, tidak ada aturan OJK yang melarang bank menanggung polis nasabahyang dirugikan Jiwasraya.

"Enggak ada aturan seperti itu," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Dia mengatakan, penanganan Jiwasraya sepenuhnya dilakukan oleh pemilik dan manajemen. OJK memberikan perhatian terhadap upaya yang dilakukan oleh para nasabah Jiwasraya.

"Termasuk memonitor langkah-langkah Jiwasraya yang diinformasikan kepada OJK bahwa sebagian polis telah dibayar sementara yang belum juga sudah dibayarkan bunganya," ujar Sekar lebih lanjut.

Baca juga: Cerita Bos Samsung Indonesia yang Uangnya Macet di Jiwasraya Rp 8,2 Miliar

Namun demikian, Lee yang sejak tahun 2017 menjadi nasabah Jiwasraya mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, ia sebelumya telah membeli polis asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,2 miliar dan baru melakukan penarikan sebesar Rp 8 miliar.

Bahkan selain dirinya, terdapat 474 orang Korea Selatan yang menjadi korban Jiwasraya dengan total dana Rp 572 miliar

Dirinya mengaku sudah pernah mendatangi OJK bersama dengan nasabah lainnya tapi ditolak.

Oleh karenanya, ia berencana membawa ke ranah hukum untuk mengetahui alasan sebenarnya OJK melarang bank melakukan pencairan polis.

"Akan melihat OJK benar atau enggak aturan yang enggak boleh begitu. Nanti coba cek dulu. Kalau enggak bisa, jadi arahnya mungkin malah hukum. Tapi kalau OJK bilang terserah Hana bank, korban Koreanya udah bisa terima. Tapi kan sekarang Hana Bank enggak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com