Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Korban Jiwasraya Bisa Gugat Bank Agen Produk Asuransi JS Plan

Kompas.com - 06/12/2019, 09:55 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal pembayaran polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bergulir.

Saat nasabah korban Jiwasraya melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR Rabu (4/12/2019), beberapa dari mereka mengatakan pihak bank menawarkan produk bancassurance Jiwasraya sebagai produk deposito. Hal tersebut dilakukan ketika deposito nasabah yang bersangkutan telah jatuh tempo.

Pengamat asuransi Irvan rahardjo mengatakan, sangat mungkin bagi nasabah untuk menggugat pihak bank agen produk asuransi yang bersangkutan.

Sebab, dalam penawaran produk asuransi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Sangat bisa (digugat). Diatur dalam POJK Nomo1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Bahwa bank wajib memberi penjelasan secara transparan, akuntabel, perlakuan adil, keamanan data kepada nasabah nya bahwa produk JS Plan bukan produk perbankan dan return yang dijanjikan berlebihan," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Sebut OJK Larang Bank Bayarkan Polis Macet, Apa Iya?

Selain pihak bank, sangat mungkin bagi nasabah untuk menggugat pihak OJK. Sebab menurutnya, sebagai pengawas industri jasa keuangan OJK tidak melakukan pengawasan seara aktif.

Dia pun menilai OJK telah lalai dalam melakukan pengawasan pelaku jasa keuangan.

"Tidak proaktif, tidak jemput bola. Lebih business as usual, tidak ada urgency, mengulur waktu," ujar dia.

Sebelumnya, Vice President Samsung Electronic Indonesia Lee Kang Hyun yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Korea di Indonesia memaparkan secara kronologis kasus Jiwasraya yang menimpanya bersama 473 warga Korea Selatan lain.

Lee yang mendapatkan tawaran produk bancassurance Jiwasraya dari KEB Hana Bank mengatakan, pihak bank telah memiliki keinginan untuk mengganti uang nasabah edngan mencairkan polis.

Namun demikian, pihak bank mengaku tak bisa melakukan hal tersebut karena dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya

"Hana Bank mau tanggung jawab. Mereka siap tapi OJK tidak memperbolehkan. Alasannya ada aturan OJK. Jadi saya mau tanya apa memang benar masalahnya bener dan OJK tidak memperbolehkan. Soalnya Hana Bank jadi gak bisa apa-apa," jelas dia.

Namun demikian, OJK membantah hal tersebut. Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengatakan, tidak ada aturan OJK yang melarang bank menanggung polis nasabahyang dirugikan Jiwasraya.

"Enggak ada aturan seperti itu," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com