Guna mengetatkan peraturan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligus berfungsi sebagai timbangan.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menjadi pihak yang bertugas memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun, serta memperketat pengawasan.
BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung.
"BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” ujar Budi Setiyadi.
Baca juga: Menhub: Tol Layang Jakarta-Cikampek Beroperasi 20 Desember 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.