JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo rencananya akan melakukan evaluasi pada 29 aturan penggunaan cantrang era Susi Pudjiastuti.
"Saya tidak hanya bicara satu, ada 29 peraturan yang akan kita evaluasi. Itupun kita lihat satu-satu. Mana yang akan dilibatkan terlebih dahulu, mana yang diputuskan. Dan itu tergantung keputusan yang paling mendesak," kata Edhy di Gedung Mina Bahari KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Penggunaan cantrang dilarang, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan.
Baca juga: Menteri KKP Diminta Kaji Ulang Legalisasi Cantrang
Larangan penggunaan cantrang ini juga tak lepas dari kontroversi. Bahkan Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan ketidaksetujuannya terkait aturan tersebut. Karena menurut dia, pelarangan cantran tak memberikan solusi.
Saat Edhy menjabat ketua Komisi IV DPR RI, larangan penggunaan cantrang ini dibahas dan disepakati. Namun jika pada akhirnya hal ini akan menghambat birokrasi dan investasi maka larangan ini akan dievaluasi kembali, guna memudahkan pelaku usaha di sektor perikanan.
"Kita mau lihat, ini semua akan di evaluasi, karena perintah Presiden juga untuk Permen (peraturan menteri) di kementerian masing-masing yang menghambat birokrasi investasi ini harus segera diperbaiki," jelas Edhy.
Baca juga: Susi: Kalau Masih Pakai Cantrang, Jangan Pikir Indonesia Ini Kaya